Pelaku Jual Beli Data Pribadi Terancam Denda Rp 3 Miliar
Pelaku jual beli data pribadi bisa dijerat hukuman pidana dan denda Rp 3 miliar.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pelaku jual beli data pribadi bisa dijerat hukuman pidana dan denda Rp 3 miliar.
BRTI akan membuat semacam aturan yang dapat membatasi
munculnya Saracen-Saracen lain.
Aturan registrasi nomer telepon seluler: setiap pemilik nomor ponsel akan harus mendaftarkan Nomor I...
BRTI meminta seluruh operator seluler untuk terus
meningkatkan kualitas layanan terutama mobil...
Pengujian jaringan telekomunikasi seluler ini seperti uji kualitas layanan telepon, dan uji kualitas...